Banda Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memeriksa kinerja penyediaan air bersih di Kota Banda Aceh mulai senin tanggal 13 Oktober mendatang. Instansi yang diperiksa yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy. Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh dan instansi terkait.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman kepada wartawan usai penandatangan Better Management Practice (BMP), digedung setempat, Jum’at (10/10) mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berupa penyediaan air bersih dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pemeriksaan kinerja itu perlu membuat kriterianya yang disebut BMP. Hari ini sudah ditanda tangani kriteria kesepakatan tentang BMP itu. Kriterianya yaitu mengenai kelembagaan, struktur organisasi, kinerja, pembiayaan dan kebutuhan masyarakat,” jelas Maman.
Setelah diperiksa, kata Maman, akan diserahkan temuannya kepada Pemko Banda Aceh, PDAM Tirta Daroy, dan Dinas PU untuk dikomentari terhadap temuan BPK. Selanjutnya membuat laporan hasil pemeriksaan yang sudah final ke DPRK Kota Banda Aceh untuk disampaikan rekomendasinya.
Sementara Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE didampingi Direktur PDAM Tirta Daroy, Junaidi SSos menyambut baik terhadap pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK. “Hal-hal lain Banda Aceh sudah mulai membaik, apabila PDAM baik, InsyaAllah, kami bisa lebih baik lagi,” ujar Illiza. Terkait tunggakan pelanggan PDAM, Junaidi menyebutkan tunggakan pelanggan sekitar Rp 20 miliar lebih, dan untuk jaringan secara bertahap terus diperbaiki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan ke sejumlah partai politik di Kabupaten Pidie. Hasil temuan yang didapatkan, kata Maman, bantuan pemda untuk partai politik digunakan untuk membayar listrik, bayar sewa kantor, perlengkapan ATK, dan keperluan lainya. Seharusnya, 60 persen dari uang tersebut digunakan untuk pendidikan politik kepada masyarakat.
Sumber : Harian Serambi 12 Oktober 2014