PENYELEWENGAN UANG NEGARA CAPAI Rp 9 T

 JAKARTA –  Pengelolaan keuangan negara sampai saat ini masih saja belum mem­baik. Meskipun saat ini pro­sentase kementerian dan lem­baga yang mendapatkan opi­ni wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan semakin meningkat, itu se­mua ternyata belum mempen­garuhi kualitas pengelolaan keuangan mereka.

Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara di semester II 2013, diketahui masih ada ketidakpatuhan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 13,96 triliun yang dilakukan aparatur negara.

Ketua BPK, Hadi Purnorno mengatakan, ketidakpatuhan dan lemahnya sistem pengelo­laan keuanga negara tersebut telah mengakibatkan bebera­pa dampak.

   Salah satunya, bagi ke­uangan negara. Menurut Ha- di, dari temuan tersebut se­banyak 3.542 kasus, senilai Rp 9,24 triliun di antaranya bisa mengakibatkan dampak pada keuangan negara. Dam­pak tersebut antara lain, merugikan keuangan negara Rp 1,78 triliun, berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4,483 triliun, dan men­gurangi potensi penerimaan negara Rp 2,63 triliun.

Ketidakpatuhan KKKS

Hadi mengatakan, beber­apa ketidakpatuhan pengelo­laan keuangan negara yang ditemukan BPK, antara lain terjadi, pada pelaksanaan kon­trak kerjasama minyak dan gas bumi pada delapan kon­traktor kerjasama (KKKS). Dan temuan lembaganya, se- but bilang, delapan KKKS yang diperiksa BPK tersebut tidak mau mematuhi ketentu‑

   Ketua-BPK-Hadi-Purnomo-Antara  

 

 

 “Ketidakpatuhan ter‑
hadap ketentuan tersebut
telah mengakibatkan
kekurangan penerimaan
negara dari sektor migas
sampai dengan 994,80
miliar rupiah.”

HADI PURNOMO,
Ketua BPK

ditemukan BPK dalam pen­gelolaan sejumlah badan usa­ha milik negara (BUMN). Dan hasil pemeriksaan yang di­lakukan lembaganya terhadap 29 objek BUMN, lanjutnya, BPK juga menemukan 265 ketidakpatuhan pengelolaan uang negara. Akibat ketidak­patuhan tersebuLuang nega­ra senilai Rp 1,95 triliun ter­ancam hilang.(tribun­news.com)

 an cost recovery dan perpa­jakan yang telah ditetapkan dan belum ditagih pemerin­tah.

“Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut telah men­gakibatkan kekurangan pen­erimaan negara dari sektor migas sampai dengan 994,80 miliar rupiah,” kata Hadi di Jakarta Senin (14/4). Selain itu, ketidakpatuhan pengelo­laan keuangan negara juga