|
Pada hari Rabu 22 Januari 2014, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran dan Reklame (PHRR) pada Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2012 dan Semester I Tahun 2013 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Yudi Kurnia dan Wakil Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’adudin Djamal. Acara ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan oleh Plh. Kepala Perwakilan, Nur Miftahul Lail yang didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Aceh II, Johny Indra Kencana dan Kepala Sub Auditorat Aceh III, Ari Endarto.
|
Melalui sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan menyatakan bahwa Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi bagaimana BPK dapat mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kualitas atas Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran dan Reklame pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, BPK berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan) sebagai upaya peningkatan kinerja pada Pemerintah Kota Banda Aceh.
|