Opini WTP untuk LKPD Kota Sabang TA 2012

SABANG WTP

Banda Aceh, Rabu ( 8 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kota Sabang yang merupakan LHP kedua setelah Kota Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang.

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Sabang dikarenakan kesungguhan Pemerintah Kota Sabang dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang di temukan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebagai implementasi dari tiga paket Undang-Undang tentang keuangan, yaitu Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kota Sabang untuk Tahun Anggaran 2012 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “unqualified opinion” .

Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Sabang dikarenakan telah menyerahkan Laporan Keuangan TA 2012 sebelum 31 Maret 2013, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:

A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Sepenuhnya Diselenggarakan Secara Optimal;
  2. Pengelolaan Persediaan pada Pemerintah Kota Sabang Kurang Tertib;
  3. Pengadaan Barang untuk Dihibahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Sebesar Rp1.552.700.000,00 Dianggarkan dalam Belanja Modal dan Pengadaan Aset Tetap Sebesar Rp139.469.600,00 Dianggarkan Sebagai Belanja Barang dan Jasa;
  4. Belanja Jasa Konsultan pada 20 SKPK Tidak Dianggarkan pada Belanja Modal;
  5. Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Sabang Belum Tertib.

 

B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Penetapan APBK dan Perubahan APBK Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2012 Mengalami Keterlambatan;
  2. Pendapatan Atas Kontrak Sewa Kapal Motor Pulau Weh Terlambat Disetor dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar SGD1,802.50 atau Senilai Rp14.008.831,72;
  3.  Realisasi Belanja Hibah Berupa Barang/Jasa TA 2012 kepada Instansi Vertikal Sebesar Rp259.400.000,00 Belum Dilakukan Serah Terima dan Belum Dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
  4.  Mekanisme Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;
  5.  Mekanisme Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;
  6.  Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Atas Alokasi Dana Gampong (ADG) Tidak Sesuai Dengan Ketentuan.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata di lihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kota Sabang segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBagian Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166