Opini WTP untuk LKPD Kota Banda Aceh TA 2012

KOTA BANDA

Banda Aceh, Selasa ( 7 Mei 2013 ), BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh melakukan Penyerahan LHP atas LKPD Kota Banda Aceh yang merupakan LHP pertama untuk Tahun Anggaran 2012 dan tepat waktu sesuai dengan jadwal, yang berarti telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undang. Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, opini yang kami berikan atas LKPD Kota Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2012 yaitu “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “unqualified opinion”.
Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dikarenakan kesungguhan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang di temukan pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan telah menyerahkan laporan Keuangan TA 2012 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkap dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, yaitu sebagai berikut:

A. Kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh TA 2012 yang ditemukan BPK adalah:

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah pada PPK-BLUD RSUD Meuraxa Belum Sepenuhnya Diselenggarakan sesuai dengan Pengelolaan BLUD;
  2. Pengelolaan Keuangan Daerah pada PPK-BLUD UPTD Pasar Belum Sepenuhnya Diselenggarakan Secara Memadai;
  3. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pada Hotel Meinhem Jeumpa Tidak Sesuai Prosedur;
  4. Pengadaan Kegiatan Peningkatan Jalan yang Menjadi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.

 

B. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan dalam pelaporan keuangan yang ditemukan BPK, antara lain:

  1. Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh yang Dipinjam Pakai oleh Anggota DPRK Banda Aceh Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada 21 SKPD Lebih Tinggi dari yang Seharusnya;
  3. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan Bersumber dari Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh Tidak Dilaksanakan Secara Optimal;
  4. Pembayaran Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung BKOW TA 2012 Kelebihan Sebesar Rp29.147.814,59;
  5. Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Pagar Politeknik Tahap III yang Dilakukan Melalui Penunjukkan Langsung Lebih Tinggi daripada Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Pagar Politeknik Tahap II yang Dilakukan Melalui Pelelangan;
  6. Pertanggungjawaban Bantuan Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Terlambat Disampaikan Sebesar Rp414.500.000,00 danBelum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp83.500.000,00;
  7. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) Terlambat Disampaikan Sebesar Rp3.613.484.570,00.

 

Keberhasilan fungsi pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong agar tata kelola keuangan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban termasuk terjaminnya pengamanan terhadap Aset daerah dan pengendalian terhadap kerugian Daerah. BPK berharap agar Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun dan melaksanakan beberapa langkah strategis yang dituangkan dalam rencana aksi (action plan).

 

SUBBAG HUKUM DAN HUMAS
Informasi Lebih Lanjut :
SubBag Hukum dan Humas,
Telp. 0651-32627
Faks. 0651-21166