DIKLAT LKPD BPK Perwakilan Aceh Tahun 2025

 

Senin, 13 Januari 2025, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Aceh diselenggarakan kegiatan pembukaan pelatihan persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan BPK Perwakilan Aceh yang akan diadakan Tanggal 13 s.d 17 Januari 2025. Acara ini diikuti oleh seluruh pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Aceh.

Pemeriksaan atas LKPD menjadi salah satu tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan kewenangannya. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya pemeriksaan atas LKPD.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Triyantoro S.E., M.M., CSFA, menyampaikan semoga dengan diklat ini seluruh pemeriksa yang akan bertugas dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan yang dapat membantu dalam pelaksanaan proses pemeriksaan LKPD sesuai dengan Juklak dan Juknis LKPD dan Pemeriksaan interim LKPD akan dimulai di akhir Januari 2025.