Banda Aceh – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait.
“Hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya telah kita tindak lanjuti,” kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh Irwan, Sabtu (11/7/2020). Irwan mengatakan, sebelumnya, tim Auditor BPK RI telah menguji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Banda Aceh terhadap kewajaran Penyajian laporan keuangan dan dinyatakan wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Namun, oleh tim auditor masih menemukan catatan secara administrasi untuk dilakukan penyempurnaan. Ia juga mengatakan, ada 13 temuan BPK yang terdiri dari tujuh terkait sistem pengendalian intern dan enam menyangkut peraturan perundang-undangan. Atas temuan tersebut Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menginstruksikan Inspektorat kota agar segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim auditor BPK RI.
“Mengenai temuan kelebihan bayar sudah disetor kembali ke kas daerah sebagaimana rekomendasi dari BPK,” ucap Irwan. Ia juga menyebutkan, sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK pada 16 Juni lalu, Pemko Banda Aceh diberi waktu 60 hari untuk menuntaskan temuan atau rekomendasi dari BPK. Sejauh ini Pemko Banda Aceh telah menyelesaikan 90 persen terkait rekomendasi tersebut.
“Dalam waktu dekat semua akan dituntaskan, nanti akan kembali dievaluasi oleh BPK pada 15 Agustus mendatang,” tutur Irwan. Saat ini, Pemko Banda Aceh berusaha keras dalam menindaklanjuti segala catatan/rekomendasi dari tim auditor BPK-RI dalam jangka waktu yang telah ditentukan, karena ini juga berdampak pada opini yang dikeluarkan. “Mudah-mudahan prestasi WTP yang sudah 12 kali berturut-turut ini dapat selalu kita pertahankan di tahun-tahun berikutnya,” tutup Irwan. (MS)
Sumber: dialeksis.com