Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Aceh dan Tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (29/2), Kota Banda Aceh (4/3), Kabupaten Aceh Tengah (9/3), Pemerintah Kabupaten Bener Meriah (10/3), Pemerintah Kota Lhokseumawe (10/3), Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (12/3), Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (13/3) dan Pemerintah Provinsi Aceh (13/3).

Penyerahan Laporan Keuangan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Gayo Lues, yang diserahkan oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, Bupati Pidie Jaya H. Aiyub Bin Abbas, dan Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru. Sedangkan Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Selatan, diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Zulfikri dari Bupati Aceh Selatan, H. Azwir.

Selain itu, Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto menerima Laporan Keuangan yang diserahkan oleh Bupati Aceh Tengah Firdaus, Bupati Bener Meriah Sarkawi, dan Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad.

Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, laporan tersebut diserahkan kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).