Selengkapnya: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN Secara kumulatif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bireuen sejak tahun 2000 – 2021 mencapai Rp 20 miliar lebih.Jumlah ini berasal dari 27.675 objek pajak dari wajib pajak yang belum membayar pajak bumi dan bangunan tersebar di seluruh kecamatan.Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zamri SE melalui Musliadi SE selaku Kabid Penetapan kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2022) berkaitan dengan realisasi PBB setiap tahun berjalan.Disebutkan, sejak 2014 lalu, Pajak Pratama Bireuen melimpahkan data dan penetapan PBB ke Pemkab Bireuen serta tugas penagihan PBB-P2.Dari data yang dilimpahkan tersebut tercatat target setiap tahun dan realisasi yang diperoleh. Besarnya target berdasarkan data objek pajak dari masing-masing wajib pajak, akhir tahun realisasi tidak mencapai target.Secara kumulatif kata Musliadi, tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 yang tidak terealisasi tercatat sebanyak Rp 20 miliar lebih.Disebutkan, data akhir wajib pajak tercatat 142.681, dari jumlah tersebut yang setiap tahun yang tidak melunasi PBB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tercatat 27.675.“Masih banyak wajib pajak belum melunasi kewajibannya, banyak SPPT menumpuk di kantor keuchik setiap tahun,” ujarnya.Angka besarnya tunggakan PBB sejak tahun 2000 sampai 2021 adalah berdasarkan target setiap tahun dan realisasi akhir tahun dan data masih banyak wajib pajak belum melunasi PBB.