SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe 2025. Jumlah APBK Pemko Lhokseumawe tahun 2025 yang disetujui dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe di gedung DPRK setempat, Jumat (29/11/2025) senilai Rp 833 milliar. Penjabat atau Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, SP MM, menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBK 2025. Ia bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan. “Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua.