Sosialisasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 kepada Kesbangpol dan DPD Partai Politik Provinsi Aceh

Banda Aceh, 23 Februari 2017 – Dalam rangka menyelaraskan pandangan dan pemahaman antara BPK dengan Partai Politik di Provinsi Aceh dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Provinsi Aceh, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Peraturan BPK No.2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (23/02/2017). Acara tersebut dihadiri oleh Para Kepala Badan / Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol) se-Provinsi Aceh dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Politik Provinsi Aceh.

Acara ini disambut baik oleh para DPD partai politik dan kesbangpol yang hadir. Mereka juga mengharapkan sosialisasi ini tidak hanya diadakan pada tingkat DPD Partai Politik saja, namun juga “turun gunung” untuk mensosialisasikan kepada DPC Partai Politik yang ada di Kabupaten/Kota agar semua partai politik memahami bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dengan baik.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Bapak Isman Rudy, yang secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik ini ditujukan untuk menguji apakah bantuan keuangan yang disalurkan Pemerintah Daerah kepada Parpol telah diterima melalui nomor rekening kas umum parpol atau rekening parpol; apakah jumlah bantuan keuangan yang dilaporkan di dalam LPJ sama dengan jumlah bantuan keuangan yang diterima; apakah bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ lengkap dan sah; dan apakah bantuan keuangan parpol digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Beliau juga berharap dengan diadakannya sosialisasi ini para Pimpinan dan Pengurus Partai Politik serta para Kepala Kesbangpolmas di masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh lebih memahami tugas dan kewajibannya sehingga dapat mewujudkan transparansi keuangan parpol dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.