Serah Terima LK Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023

Sesuai dengan pasal 56 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Jum’at, 8 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Kepada BPK. Penyerahan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Salman Alfarisi, S.T. yang diterima oleh Kepala Subauditorat II, Mryto Handayani.

 

Acara ini diawali dengan penandatanganan BAST dan kemudian sesi foto bersama dan diakhiri denga ramah tamah.