Banda Aceh – Para Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh mengikuti kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang dilaksanakan selama tiga hari kerja terhitung dari 20 Desember hingga 22 Desember 2021.
Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan merupakan implementasi Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atas penjelasan dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Aceh II, Teguh Prasetyo, yang dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pembukaan pembahasan (20/12), menyampaikan bahwa keberhasilan fungsi pemeriksaan BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong tata kelola keuangan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban dan hal tersebut hanya akan terwujud jika seluruh rekomendasi dalam LHP dapat ditindaklanjuti. Beliau juga menyampaikan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian tertinggi (s.d Semester I Tahun 2021).
Pada lain kesempatan, Kepala Subauditorat Aceh I, Triana, yang dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam penutupan pembahasan (22/12), menyampaikan dalam sambutannya bahwa BPK sangat concern dalam mendorong penyelesaian tindak lanjut, walaupun BPK telah menerapkan SiPTL yang memungkinkan pembahasan dilakukan tanpa tatap muka secara langsung, BPK berharap kesungguhan dalam penyelenggaraan kegiatan pembahasan tindal lanjut secara langsung ini menjadi lecutan bagi Pemda untuk memperteguh komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana telah disampaikan dalam action plan. Beliau juga menyampaikan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian tertinggi (s.d Semester II Tahun 2021), yaitu Kota Langsa 91,55%, Kabupaten Bener Meriah 86,89, Kabupaten Nagan Raya 86,70%.