Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019

Banda Aceh, Para Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh menghadiri Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam rangka mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019 pada Senin (01/07). Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan ini dilaksanakan selama tiga hari kerja terhitung dari 01 Juli hingga 03 Juli 2019.

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan merupakan implementasi Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP. Jawaban atas penjelasan dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Aceh II, Zulfikri, yang dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pembukaan rapat (01/07), menyampaikan bahwa keberhasilan fungsi pemeriksaan BPK tidak semata-mata dilihat dari banyaknya temuan, tetapi juga bagaimana BPK dapat mendorong tata kelola keuangan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban dan hal tersebut hanya akan terwujud jika seluruh rekomendasi dalam LHP dapat ditindaklanjuti. Beliau juga menyampaikan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian tertinggi dan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian terendah (s.d Semester II Tahun 2018).

Pada lain kesempatan, Kepala Sekretariat Kepala Perwakilan, Iwan Arief Wijayanto, yang dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh BPK dalam penutupan rapat (03/07), menyampaikan dalam sambutannya agar setiap daerah dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dimaksud serta menyampaikan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian tertinggi dan tiga entitas dengan tingkat penyelesaian terendah (s.d Semester I Tahun 2019).