Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tidak sah dan tidak berlaku secara umum.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tidak sah dan tidak berlaku secara umum. Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 11 Juni 2024 atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Eko Sentosa, ASN di Provinsi Bangka Belitung.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat kepala daerah, ASN, dan anggota DPRD. Putusan MA ini menyatakan bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, maka peraturan terkait perjalanan dinas harus kembali mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengatur bahwa penatausahaan keuangan perjalanan dinas untuk DPRD dilakukan dengan biaya riil (at cost), berbeda dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur dengan biaya lumpsum.

Selengkapnya : Putusan utusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024