Banda Aceh – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Lilik Sujandi, di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada Senin (20/01). Pada pertemuan tersebut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Syukriah HG.
Kunjungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh ini dilakukan dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk dukungan BPK Provinsi Aceh terhadap Pembangunan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Pertemuan ini juga membahas mengenai tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam kaitannya dengan pemanfaatan aset atau Barang Milik Negara (BMN). Diskusi yang berlangsung terkait penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Selain itu, pada pertemuan ini dibahas pula amanat Menteri Keuangan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset dan revaluasi BMN.
Diskusi yang berlangsung mengungkapkan bahwa terdapat berbagai permasalahan pada bidang pengelolaan BMN. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh mengungkapkan bahwa kerumitan dari regulasi dan banyaknya permasalahan terkait pengelolaan BMN menambah tantangan bagi pemeriksa BPK dalam menjalankan tugasnya. Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh memberikan usulan untuk dilakukan deregulasi di bidang kekayaan negara untuk memotivasi satuan kerja agar memperbaiki pengelolaan BMN-nya.
Pada pertemuan ini, Kepala Kanwil DJKN Aceh juga meminta Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk dapat memanfaatkan BMN yang dimiliki secara optimal. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga menyatakan sangat terbuka untuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh untuk memperbaiki pengelolaan BMN.