Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang memiliki persentase tindak lanjut dibawah 76% (s.d Semester I Tahun 2022).
Kepala Subauditorat Aceh I, Triana, membuka kegiatan Percepatan TLRHP pada hari Rabu (5/10) dan dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya Ia mengingatkan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi setelah LHP diterima paling lambat 60 (enam puluh) hari berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung sesuai Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kegiatan Percepatan TLRHP dilaksanakan dalam 2 batch yaitu,
Batch 1 (5 – 11 Oktober 2022) pada 5 entitas dan
Batch 2 (12 – 18 Oktober 2022) pada 4 entitas
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh BPK merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para pejabat yang bersangkutan. Efektif tidaknya hasil pemeriksaan BPK khususnya BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam mendorong tata kelola keuangan negara yang baik sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.