PERAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM MENDORONG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selengkapnya : https://aceh.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Kerjasama-Pemerintah-dengan-Badan-Usaha-Sebagai-Upaya-Mendorong-Pembangunan-Infrastrukur-di-Daerah-Revisi-Binbangkum-1-3.pdf