Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Barat Daya menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Selengkapnya…
Home
Siaran Pers Penyerahan LK Unaudited Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Bener Meriah,...