Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan ini merupakan penyerahan ke-4 dari 24 entitas di Provinsi Aceh. Wakil Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani, menyerahkan laporan keuangan unaudited TA 2018 Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan pada Rabu tanggal 20 Maret 2019. Dengan diserahkannya laporan keuangan unaudited ini, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh dapat melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari terhitung dari tanggal 21 Maret sampai dengan 20 April 2019. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.