Kamis, 28 Januari 2024, Penyerahan laporan keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK RI yang diatur batas waktunya, yaitu paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BPK menerima LK Unaudited dari Pemerintah Aceh di Kantor BPK Perwakilan Aceh. LK Unaudited diterima oleh Triana selaku Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Aceh yang diserahkan oleh Bustami, Pj. Gubernur Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya Triana menyampaikan semoga dapat terjalin budaya kerja yang baik sehingga didapatkan kualitas penyajian laporan keuangan melalui catatan-catatan terhadap hasil pemeriksaan yang kami sampaikan dan terimakasih banyak atas kerja keras dan cerdas yang dilakukan sehingga laporan keuangan dapat tersampaikan tepat waktu.