Rabu, 27 Januari 2024, Penyerahan laporan keuangan (LK) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan kewajiban bagi pemerintah kabupaten dan kota yang diatur batas waktunya, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret.
BPK menerima LK dari Kabupaten Aceh Tenggara di Kantor BPK Perwakilan Aceh. LK Unaudited diterima oleh Dudi Somantri selaku Kepala Subauditorat III BPK Perwakilan Aceh yang diserahkan oleh Syakir, Pj. Bupati Aceh Tenggara beserta staff.
Dalam sambutannya Dudi Somantri menyampaikan semoga Kabupaten Aceh Tenggara dapat mempertahankan opini yang telah diterima di tahun sebelumnya, untuk itu dibutuhkan Kerjasama dari pemerintah daerah kepada BPK dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan. Sehingga menghasilkan laporan dengan kesimpulan yang handal.