Penyerahan LHP TA 2024 BPK Kepada Pemerintah Aceh

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Bapak Andri Yogama menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Aceh Tahun 2024, kepada Wakil Ketua II DPRA, Bapak Ali Basrah dan Wakil Gubernur Aceh, Bapak Fadhlullah. Bertempat di Gedung Utama DPRA ini dihadiri langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRA, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dari Pemerintah Aceh serta Pejabat Struktural dan Fungsional, pada BPK Perwakilan Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa Pemeriksaan LKPD ini dilakukan dengan berpegang teguh pada empat syarat utama, yaitu:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
3. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern;dan
4. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemerintah Aceh Tahun 2024, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh,maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).