Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh meyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat, 14 Juni 2024 di Ruang Rapat Lt. II Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. LHP ini diserahkan oleh Kepala Subauditorat Aceh II, Mryto Handayani, kepada Pj. Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Cut Syazalisma, dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan, Amiruddin.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 sebagai berikut:
- Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH);
- BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, antara lain:
- Penganggaran Pendapatan dan Realisasi Belanja Belum Memperhatikan Perhitungan yang Rasional dan Kecukupan Kas di Kas Daerah Serta Terjadi Penggunaan Dana yang Dibatasi dan Defisit Keuangan Riil;
- Kekurangan Volume 65 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Enam SKPK
- Kekurangan Volume 24 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tiga SKPK; dan
- Pengelolaan Kas Daerah Belum Sepenuhnya Memadai
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam sambutannya, Mryto Handayani menyampaikan atas nama BPK RI mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Pimpinan dan Anggota DPRK, dan juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati beserta jajaranya atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.