Penyerahan LHP pada 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh

 

 

 

 

 

 

Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 20201 kepada 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang pada  Jumat, 11 Maret 2022.  Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Selasa, 19 April 2022. Kota Banda Aceh, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 27 April 2002. Pemerintah Provinsi Aceh pada Kamis, 28 April 2022. Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tenggara pada Rabu, 25 Mei 2022.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo, dan diterima oleh Pimpinan pada DPRK dan Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal;
  3. Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan;
  4. Kecukupan Pengungkapan.

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada 24 pemerintah kabupaten/Kota. Dengan diberikannya opini tersebut oleh BPK, tidak serta merta menjadi jaminan bahwa pengelolaan keuangan terbebas dari permasalahan. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pidatonya berpesan pada masing-masing Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21. Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerjasamanya dalam pemeriksaan yang dilakukan.