BANDA ACEH, 17 April 2023, Sesuai Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban Kepala Daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bahbagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Timur di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh kepada DPRK dan Kepala Daerah atau yang mewakili.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini sebagai berikut; 1) Pemerintah Kota Langsa dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 2) Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 3) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 4) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal, 5) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing Pemerintah Daerah BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Permasalahan tersebut antara lain;
- Pengelolaan pendapatan asli daerah belum memadai dan tidak sesuai ketentuan;
- Data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum sepenuhnya divalidasi;
- Pembayaran belanja gaji dan tunjangan PNS tidak sesuai ketentuan;
- Pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan volume pada belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja modal;
- Penatausahaan kas tidak tertib; dan
- Perencanaan anggaran tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.