PENYERAHAN LHP KINERJA INFRASTRUKTUR KABUPATEN ACEH UTARA TA 2012 dan 2013 (s.d. 31 Oktober 2013)

DSC_0750

BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Kinerja Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2012 dan 2013 (s.d. 31 Oktober 2013) kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib dan Asisten Administrasi Kabupaten AcehUtara, Drs. Iskandar Nasri. Acara penyerahan LHPKinerjaInfrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utaradilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, yang diserahkan langsung oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Nur Miftahul Lail yang mewakili Kepala Perwakilan. Dalam sambutanya Kepala Sekretariat Perwakilan menginggatkan kembali pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 20 ayat (3) menyatakan bahwapejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.