Banda Aceh, 22 Mei 2024, Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh, menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 kepada Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Tengah. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Rio Tirta, memberikan LHP LKPD TA 2023 kepada Pj. Bupati Kabupaten Aceh Barat yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Nyak Na dan Ketua DPRK Kabupten Aceh Barat, Samsi Barmi, Pj. Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Azmi dan Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Pj. Walikota Subulussalam, Azhari dan Ketua DPRK Kota Subulussalam, Ade Fadly, dan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Mirzuan serta Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh pukul 11.00 WIB.
BPK Perwakilan Provinsi Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2023 Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Singkil dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP – PSH) atas LKPD TA 2023 Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tengah. sebelum LHP ini BPK serahkan, BPK telah meminta tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih baik. BPK mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari Pimpinan dan Anggota DPRA/DPRK dan BPK juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota dan Pj Bupati beserta jajaranya atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.