Jum’at, 03 November 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Terinci Kepatuhan Atas Pengelolaan Pembiayaan Tahun Buku (TB) 2022 dan Semester I TB 2023 pada PT Bank Aceh Syariah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Bustami Hamzah, Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah.
Dalam kesempatan ini Masmudi menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan ketidakpatuhan yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini ialah;
- Strategi Anti Fraud Sebagai Penerapan Manajemen Risiko Belum Dilaksanakan Secara Memadai;
- Kebijakan Internal yang Dimiliki PT Bank Aceh Syariah Terkait Pembiayaan Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
- Pembiayaan yang Diberikan untuk 50 Nasabah pada 16 KC/KCP Tidak Sesuai Dengan Tujuan (Side Streaming) serta Syarat dan Rukun Akad Pembiayaan Tidak Terpenuhi; dan
- Pembiayaan Terindikasi Over Financing atas Tiga Nasabah pada Tiga KC/KCP dan Double Financing atas Satu Nasabah pada KC Bener Meriah.
Atas permasalahan tersebut BPK memberikan rekomendasi atas hal-hal terkait diatas.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Pengelolaan Pembiayaan Tahun Buku (TB) 2022 dan Semester I 2023 pada PT Bank Aceh Syariah, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Pembiayaan TB 2022 dan Semester I 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direksi dan peraturan perbankan lainnya atas aspek yang diperiksa dalam semua hal yang material.