Penyerahan LHP atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan TA 2023 pada Pemerintah Aceh

Rabu, 20 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Aceh untuk dua jenis pemeriksaan yaitu terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Pemajuan Kebudayaan dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 s.d. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Aceh dan Instansi Terkait Lainnya dan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah – Infrastruktur TA 2023.

Penyerahan LHP ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta, dan dihadiri oleh angota DPRA, Irpannusir, Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah di Ruang Rapat Lt.2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada pukul 17.00 WIB.

Pemeriksaan yang telah dilakukan bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah untuk pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah- Infrastruktur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan salah satunya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang akan dilakukan pada awal tahun 2024. Melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait upaya perbaikan yang dapat dilakukan, dan diharapkan pula proses pengujian akun belanja modal dan Belanja Hibah dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Hasil Pemeriksaan BPK menunjukan permasalahan pada beberapa aspek, antara lain:

  1. Pemajuan kebudayaan Aceh belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan kebijakan yang harmonis;
  2. Pemerintah Aceh belum sepenuhnya melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara memadai;
  3. Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa pada Biro PBJ Sekretariat Daerah Belum Sesuai Ketentuan; dan
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 45 Paket Pekerjaan Belanja Hibah Melalui Swakelola pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.