Banda Aceh, Jum’at (14/04), Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Bertempat di Auditorium Lantai II, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Kepada enam entitas Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yaitu: Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simeulue, dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penyerahan LHP BPK diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Masmudi, S. E., M.Si., CSFA, CA. Ak, Kepada masing-masing Ketua DPRK dan Kepala Daerah, atau yang mewakili.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Simeulue, dan Kabupaten Aceh Barat Daya untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing Pemerintah Daerah BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut antara lain:
- Pengelolaan pendapatan daerah belum sesuai ketentuan;
- Standar Biaya Umum dan pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan;
- Penetapan hukuman disiplin PNS tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal;
- Penatausahaan kas belum tertib;
- Realisasi belanja tak terduga tidak sesuai ketentuan.
- Pengelolaan dana BOS belum memadai;
- Penyertaan modal tidak sesuai ketentuan;
- Penatausahaan Barang Milik Daerah belum memadai;
- Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Dengan selesainya penyerahan LHP, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.