Banda Aceh, Kamis (09/03), Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 Kabupaten Aceh Tamiang. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, dan diterima oleh Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Nur, dan Pj. Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Meurah Budiman.
Dalam pidatonya, Bapak Masmudi menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang TA 2022 ialah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bapak Masmudi menyampaikan capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tamiang, BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan yang telah dimuat dalam Buku II (LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan).
Acara penyerahan dilaksanakan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing pihak penyerahan LHP, kemudian kata sambutan dan ditutup dengan foto Bersama dan ditutup dengan ramah-tamah.