Banda Aceh – Pemerintah Kota Subulussalam melakukan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh secara daring (online) Kamis (30/4). Penyerahan LK Unaudited diselenggarakan secara daring sebagai tindak lanjut atas kebijakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Sekjen BPK Nomor 8/SE/X-XIII.2/4/2020, yang bertujuan untuk meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja dan menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus menerima Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh Walikota Subulussalam, Affan Alfian yang disaksikan oleh beberapa pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan bersama-sama secara virtual dan dilanjutkan dengan mengirimkan softcopy Laporan Keuangan ke alamat email resmi BPK Perwakilan Provinsi Aceh dari alamat email resmi Pemerintah Kota Subulussalam.
Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam tersebut terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, laporan tersebut diserahkan kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).