Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Kamis, 30 Januari 2020. Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto menerima secara langsung Laporan Keuangan yang diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil. Penyerahan tersebut berlangsung di Lingkungan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, laporan tersebut diserahkan kepada BPK RI untuk diperiksa sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Pemeriksaan terinci yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.