Banda Aceh, Kamis 2 Maret 2023 BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima Laporan Keuangan (LK) Unaudited TA 2022 atas Kabupaten Bireuen di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. LK diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim, M.Si dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Kegiatan ini dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen dan dilanjutkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, lalu dilanjutkan dengan foto Bersama dan ditutup dengan ramah-tamah.
Berdasarkan pasal 31 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, oleh karena itu setelah diterimanya LK Unaudited ini maka BPK akan segera memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menyampaikan apresiasinya karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bireun telah menyerahkan LK Unaudited kepada BPK sebelum tenggat waktu yang dilakukan, semoga prestasi ini dapat ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya serta berharap agar kerjasama dari seluruh jajaran pemerintah daerah agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.