Banda Aceh, Jumat 17 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Aceh Tenggara diserahkan oleh Pj Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Aceh III, Dudi Agung Somantri, S.E., M.Ak.
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 Bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal ini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pj Bupati Aceh Tenggara mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk menyerahkan laporan keuangan, dimana mungkin dalam penyajiannya masih terdapat kekurangan yang memerlukan perbaikan walaupun proses penyusunan laporan keuangan telah berpedoman pada PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Serta dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan harapan bagi BPK Perwakilan Aceh agar dapat memberikan arahan dan bimbingan selama proses pemeriksaan sehingga nantinya dapat memperbaiki kekurangan dalam penatausahaan keuangan.
Pada sambutannya, Kepala Sub Auditorat Aceh III menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Aceh Tenggara dalam penyerahan laporan keuangan yang lebih cepat dari batas waktunya. Serta berharap akan adanya kerja sama dari seluruh jajaran di pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan.