Banda Aceh, Rabu (15/03), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Lhokseumawe menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan dilaksanakan dalam dua sesi, dengan sesi pertama oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan sesi selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Lhokseumawe.
Pada sesi pertama, Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Aceh Besar diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Masmudi, S.E., M.Si. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Aceh Besar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar telah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan berkomitmen untuk menerapkan secara seragam. Dengan komitmen tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh memberikan apresiasi dan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi pemda lain.
Sesi selanjutnya, Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 Kabupaten Lhokseumawe diserahkan oleh Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd,. Beliau menyambut secara terbuka pelaksanaan pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, dengan harapan dapat menjadi pembelajaran untuk terus berbenah atas tata kelola keuangan di Kabupaten Lhokseumawe.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Lhokseumawe karena telah menyelesaikan Laporan Keuangan dan menyerahkannya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu, beliau juga berharap kerja sama dari seluruh jajaran di pemerintah daerah baik data/informasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan.