Senin (11/03), Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh diserahkan langsung oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Dalam sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Isman Rudy, menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Aceh akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari, terhitung dari tanggal 18 Maret hingga 20 April 2019. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan juga berharap bahwa pencapaian atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 dapat dipertahankan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh pada LKPD Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).