Banda Aceh, Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan bagian dari tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Senin, 20 Mei 2024, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada tiga entitas di BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yaitu LHP kepada Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie Jaya atas LKPD Tahun Anggaran 2023. LHP BPK kepada tiga kabupaten/kota diiserahkan oleh Kepala Subauditorat Aceh I, Triana, kepada Pj. Walikota Lhokseumawe, Hanan, Pj. Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, dan Pj. Bupati Pidie Jaya, Kadir Jailaini.
Pada penyerahan LHP ini Triana menyebutkan selamat kepada Kabupaten Bireuen karena berdasarkan hasil pemeriksaan opini yang diberikan BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta untuk Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Pidie Jaya opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).