Selasa, 19 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dibagi kedalam tiga sesi, sesi pertama untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pemeriksaan Belanja Daerah-Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Simeulue, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Pemerintah Kota Langsa yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 11.20 WIB untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas;
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk meningkatkan Kuatitas dan Kualitas Jalan Untuk Meningkatkan Kuantitas Dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 S.D. Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Di Lhoksukon,
- Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 S.D. Semester I 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Idi Rayeuk;
- Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam Rangka Mengintegrasikan Pelayanan untuk Meningkatkan Kecepatan, Kemudahan, Jangkauan, Kenyamanan, dan Keamanan Pelayanan untuk Mendukung Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2021 S.D. Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Banda Aceh di Banda Aceh,
- Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Subulussalam dan Instansi Terkait Lainnya di Subulussalam; dan
- Pemeriksaan Belanja Daerah – Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Pidie di Sigli dan Pamerintah Kabupaten Aceh Utara.
Sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pemeriksaan Belanja Daerah-Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 Pada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Acara untuk penyerahan sesi pertama dan kedua dipimpin oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Rio Tirta, yang dihadiri oleh para DPRK, Pj. Bupati dan Para Pejabat Struktural baik di Lingkungan Pemerintah Daerah & Kabupaten/Kota Terkait.
Dalam sambutannya Rio Tirta menyampaikan agar pimpinan dan anggota DPRK dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan oleh BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan yang tentunya ditujukan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, selain itu juga pimpinan agar dapat memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sebelum LHP diserahkan BPK telah meminta tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan.
Lalu Rio Tirta juga menyapaikan terimasih kepada seluruh PJ Bupati atau Pj Walikota beserta jajaran untuk kerja sama selama proses pemeriksaan, harapannya agar hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan komitmen untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Kemudian acara penyerahan ini ditutup dengan ramah-tamah.