Kamis, 28 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pj Bupati Aceh Tamiang bertempat di Ruang Rapat Kantor Lt. II BPK Perwakilan Provinsi Aceh. LHP ini diserahkan oleh Dudi Somantri, Kepala Subauditorat Aceh III kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asra.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023. Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang TA 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.
- Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Gaji dan Tunjangan ASN;
- Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Hibah pada Empat SKPK. Hal tersebut mengakibatkan nilai realisasi Belanja Subsidi kurang saji, Belanja Barang dan Jasa lebih saji, Belanja Modal kurang saji dan Belanja Hibah lebih saji sebesar pada Laporan Realisasi Anggaran; dan
- Kekurangan volume atas 17 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan denda keterlambatan atas lima paket pekerjaan.
Dalam penyerahan ini Dudi Somantri mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati beserta jajaranya atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.