PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR

Kamis, 13 Juni 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh pukul 14.00 WIB. LHP ini diserahkan oleh Kepala Subauditorat Aceh II, Mryto Handayani, kepada Pj. Bupati Kabupaten Aceh Timur, Mahyuddin dan Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur, Tarmizi.

Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal (PSH), BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan
  2. Pembayaran belanja perjalanan dinas pada 15 SKPK tidak sesuai ketentuan
  3. Kelebihan pembayaran atas 11 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan denda keterlambatan belum dikenakan
  4. Perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tidak Berdasarkan Perhitungan Pendapatan Daerah yang Terukur dan Belum Menganggarkan Pengeluaran Pembiayaan serta Adanya Pemakaian Kas yang Dibatasi Penggunaannya.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam LHP tersebut untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta  memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.