Banda Aceh, Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya, Pada hari Selasa, 18 April 2023, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK maka BPK memberikan opini sebagai berikut; 1) Pemerintah Kota Banda Aceh dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekan Suatu Hal, 2) Pemerintah Kota Sabang dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal, 3) Pemerintah Kabupaten Pidie dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 4) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 5) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 6) Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 7) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, 8) Pemerintah Kota Subulussalam dengan opini Wajar Tanpa Pengeculian dengan Penekanan Suatu Hal.
Namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh masing-masing Pemerintah Daerah BPK menemukan beberapa permasalahan, meskipun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, permasalahan tersebut yakni;
- Perencanaan anggaran tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
- Honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, dan tim pengelola website tidak sesuai ketentuan;
- Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;
- Pembayaran honorarium kegiatan tidak sesuai ketentuan;
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal;
- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) belum tertib;
- Penatausahaan kas belum tertib; dan
- Penatausahaan aset tetap tidak tertib.
Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.