Banda Aceh – BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemerintah Aceh TA 2020 pada Rabu (5/5) pada Sidang Paripurna DPR Aceh. Acara Penyerahan LHP tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin dan Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Peningkatan Pajak Aceh dalam Rangka Mendukung Kemandirian Fiskal Pemerintah Aceh tersebut turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Beni Ruslandi, dalam pidatonya menyampaikan bahwa ada yang berbeda dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2020, yaitu BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja yang bertujuan untuk menilai upaya Pemerintah Aceh dalam peningkatan pajak dengan pertimbangan bahwa Pajak Daerah adalah komponen terbesar dalam komposisi PAD, sehingga perbaikan kinerja pengelolaannya akan berkontribusi signifikan terhadap kemandirian fiskal.
Pemeriksaan Kinerja ini diharapkan memberikan manfaat terhadap kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari Pajak Aceh, sehingga mampu meningkatkan kemandirian keuangan daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari APBN. Pemeriksaan ini dilakukan sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Hasil Pemeriksaan Kinerja menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang apabila tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya peningkatan Pajak Aceh dalam rangka mendukung kemandirian fiskal.
Setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, DPR dan Pemerintah Aceh memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandate dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21.