Banda Aceh – Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala yang artinya “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Pada Hari Raya Idul Adha 1440 H kali ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Aceh pada Senin (12/08). BPK Perwakilan Provinsi Aceh menerima hewan qurban sebanyak 4 ekor sapi dan 1 ekor kambing/domba yang berasal dari pimpinan dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh.
Usai penyembelihan hewan qurban, selanjutnya pihak panitia qurban BPK Perwakilan Provinsi Aceh membagikan daging sapi dan kambing kepada masyarakat kaum dhuafa maupun mustahak yang tinggal di sekitar kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Semoga daging qurban tersebut dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya, dan menjadi amal ibadah bagi yang berqurban serta panitia qurban.