Banda Aceh, 14 Entitas di Wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengikuti kegiatan penutupan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Triwulan III 2023 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis, 21 September 2023.
Acara ini ditutup oleh Kepala Subauditorat Aceh I, Triana, dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, memberi apresiasi atas kerja keras inspektorat dan seluruh jajaran daerah (Pemda) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pada tindak lanjut ini terdapat tujuh entitas yang telah mencapai persentasi tindak lanjut sebesar 80% yaitu Pemerintah Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Besar.
Dalam sambutannya Triana menyampaikan terdapat beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yaitu 1) kendala dalam memahami maksud yang tertuang dalam kalimat rekomendasi, dokumen apa saja yang harus diserahkan untuk penyelesaian rekomendasi, 2) temuan-temuan lama bersifat finansial belum ditindaklanjuti, 3) adanya kondisi-kondisi force majeur. Solusi yang dapat dilakukan oleh entitas ialah 1) Dengan menggunakan rencana aksi yang terdapat dalam lampiran LHP sebagai acuan penyelesaian TLRHP, 2) Inspektorat melalui TPKD melakukan inisiasi penyelesaian TGR atas temuan-temuan yang bersifat finansial, dan 3) Kepala Daerah/ Direksi BUMD agar berkoordinasi dengan BPK Perwakilan agar mengusulkan usulan tindak lanjut yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Acara ditutup dengan ramah tamah.