Pengumuman Pelelangan – Pengadaan Jasa KAP dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk dan Atas Nama BPK RI Pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh TA 2015 (Lelang Ulang)

PENGUMUMAN e-SELEKSI UMUM DENGAN PRA KUALIFIKASI

Nomor : 02/ULP-ACEH/XVIII.BAC/12/2015

 

 

Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) BPK Perwakilan Provinsi Aceh, akan melakukan pelelangan pengadaan jasa konsultansi (lelang ulang) melalui e-procurement pada situs https://lpse.lkpp.go.id untuk paket pekerjaan sebagai berikut:

A. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan : Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk dan Atas Nama Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2015 (Lelang Ulang)
Lingkup pekerjaan : Melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2015 yang meliputi pemeriksaan dan pengujian sesuai yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Lokasi pekerjaan : Banda Aceh
Nilai total HPS : Rp445.414.200,00 (Empat ratus empat puluh lima juta empat ratus empat belas ribu dua ratus rupiah)
Sumber pendanaan : APBN Tahun Anggaran 2016

 

B. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan:

  1. memiliki surat izin usaha Kantor Akuntan Publik dan terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
  3. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan);
  4. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
  5. menyampaikan surat pernyataan bersedia mengganti tenaga ahli dengan kualifikasi setara apabila penyedia ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada paket pengadaan lain;
  6. memiliki tenaga ahli pemeriksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kualifikasi Partner minimal 1 (satu) orang, beregister Akuntan Negara, Pengalaman dalam pemeriksaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai partner dan dinyatakan lulus dalam pendidikan sertifikasi pemeriksa keuangan negara tingkat partner yang diselenggarakan oleh BPK; b. Pemeriksa minimal 3 (tiga) orang, dengan kualifikasi Sarjana (akuntansi, teknik, dan lain-lain), Pengalaman dalam Pemeriksaan Keuangan paling sedikit 3 (tiga) tahun dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota tim dinyatakan lulus pendidikan sertifikasi pemeriksa keuangan negara tingkat pemeriksa yang diselenggarakan oleh BPK.
  7. memiliki pengalaman pada pekerjaan Pemeriksaan Laporan Keuangan dengan bobot terdiri dari : a. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 50%; b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35%; c. Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 10%; d. Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi) dengan bobot 5%; e. jumlah a), b), c), dan d)sama dengan 100%

 

C. Metode Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui situs https://lpse.lkpp.go.id.

 

D. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE (https://lpse.lkpp.go.id)

 

E.Dokumen Pengadaan

Dokumen pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi LPSE.

 

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Banda Aceh, 21 Desember 2015

Kelompok Kerja Perwakilan Aceh

Unit Layanan Pengadaan

Badan Pemeriksa Keuangan