Selengkapnya: Pengelolaan Dana Desa 112 Gampong di Aceh Singkil Jadi Temuan Inspektorat
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, warning kepala desa segera tindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. Jika tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap kepala desa. Hal tersebut disampaikan Husaini, di hadapan kepala desa yang menghadiri lanching Rumah Restorative Justice di Gedung Seni Budaya di Pulo Sarok, Singkil, Senin (3/10/2022).