Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menerima perhargaan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Infomasi Aceh (KIA) di Gedung Serbaguna Setretariat Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/12/18). Penghargaan atas BPK Provinsi Aceh, diwakili oleh Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Dhani Adrian, yang meraih peringkat 1 dalam Evaluasi Badan Publik Tahun 2018 dengan Kategori Intansi Vertikal.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Infomasi Aceh (KIA) tersebut diberikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Aceh. Penganugerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahaan yang baik (Good governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan ini menjadi hadiah manis di penghujung tahun 2018 atas apa yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Aceh sebagai wujud dedikasi tinggi atas keterbukaan informasi publik. Ke depannya, diharapkan BPK Perwakilan Provinsi Aceh dapat mempertahankan prestasi yang telah dicapai dan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.