Dalam hal penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPK yang ditempatkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (30/01/19). Pengambilan sumpah/janji PNS yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh ini dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan, Isman Rudy, dikukuhkan oleh rohaniawan, dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Edi Darman dan Yudhi Resmana. Untuk penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS secara simbolis diwakilkan oleh Robby Saktiawan Asbar.
Sumpah Pegawai Negeri Sipil merupakan kontrak antara seorang PNS dengan diri sendiri, instansi, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Setelah melaksanakan tugas kedinasan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurang lebih setahun, CPNS lulusan sarjana (S1) dan Diploma III (D3) melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS. Acara pengambilan sumpah/janji PNS ini berlangsung dengan tertib dan hikmat.
Dari 16 orang CPNS yang seharusnya mengikuti pengambilan sumpah/janji PNS di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh, terdapat 3 (tiga) orang yang berhalangan hadir karena alasan yang tidak dapat dihindarkan. Untuk itu, pengambilan sumpah/janji PNS bagi ketiga CPNS ini akan dilaksanakan di Kantor Pusat BPK RI. Prosesi upacara yang khidmat tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS oleh masing-masing PNS yang dilantik. Diharapkan dengan adanya prosesi ini, PNS dapat mempertanggungjawabkan sumpah/janjinya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.